BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Di masyarakat sudah tidak asing lagi
dengan minuman yang terbuat dari fermentasi anggur ini. Memang minuman anggur
yang kebanyakan mengandung alcohol ini lebih banyak dipandang negative di mata
masyarakat pribumi, namun tetap saja ada yang tetap mengkonsumsinya meski dia
pemeluk agama Muslim. Ada yang bertujuan untuk kesehatan namun tak sedikit yang
memanfaatkannya untuk bersenang-senang.
Namun, tetap haramkah minuman
beralkohol ini bagi sebagian orang yang memanfaatkannya untuk kesehatan? Kebanyakan orang berkata bahwa Allah
menciptakan penyakit beserta obatnya. Namun di zaman sekarang, kebanyakan obat
juga mengandung alcohol. Apakah itu juga termasuk yang diharamkan? Lalu
bagaimana hukumnya?
Di makalah yang saya buat ini, saya
ingin meneliti tentang fatwa islam yang menganggap minuman yang mengandung
alcohol (khamer) itu diharamkan dan mengapa diharamkan. Semoga memberi manfaat
bagi pembacanya.
2.
Rumusan
Masalah
1. Apa
itu minuman beralkohol?
2. Dalil-dalil
Islam yang menunjukkan keharaman minuman yang mengandung alcohol?
3. Apa
yang menjadi fenomena minuman beralkohol di kalangan masyarakat?
4. Apa
saja manfaat dan kerugian mengonsumsi minuman yang mengandung alcohol?
3.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui tentang minuman yang beralkohol
2. Untuk
mengetahui dalil-dalil islam yang menunjukan haramnya minuman beralkohol.
3. Untuk
mengetahui fenomena-fenomena minuman beralkohol di kalangan masyarakat.
4. Untuk
mengetahui manfaat (dampak positive) dan kerugian (dampak negative) apabila
mengonsumsi minuman beralkohol.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol identik
dengan hal yang memabukkan. Alkohollah yang merupakan zat yang berbahaya dalam
tubuh bila dikonsumsi. Minuman
beralkohol mengandung zat etanol, zat psikoaktif yang apabila dikonsumsi
berakibat hilangnya kesadaran. Zat Etanol adalah bahan psikoaktif dan
konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. (Wikipedia.org). Di berbagai
negara, penjualan minuman keras dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya
orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu (Darmawan, 2010).
Minuman beralkohol mengandung
etil alcohol yang diperoleh dari hasil fermentasi madu, gula, sari buah, atau
umbi-umbian. Lamanya proses fermentasi bergantung pada bahan dan jenis produk
minuman beralkohol yang akan dihasilkan.
Kandungan etanol yang dihasilkan dalam fermentasi minuman beralkohol
biasanya berkisar antara sekitar 18%. Umumnya, minuman beralkohol tidak akan
awet pada lingkungan dengan kandungan etanol diatas 18%.
Dari fermentasi berdasarkan
jenis dan bahan yang juga dapat juga dihasilkan melalui proses distilisasi, minuman
beralkohol dapat dibedakan melalui jenis-jenis yang berbeda, yakni : Bir
(3-5%), wine (9-18%), anggur obat (9-18%), liquor (24%), whiski (30%), brandy
(30%), genever (30%), cognac (35%), gin (38%), rum (38%), arak (38%), dan vodka
(40%).
Berdasarkan Kepres No.3 tahun
2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, minuman beralkohol
dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
1.
Golongan
A (ringan) kadar etanol 1-5%
2.
golongan
B (medium) kadar etanol 5-20%
3.
golongan
C (keras) kadar etanol 20-55%
Memang, Minuman
beralkohol telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan panjang
peradaban manusia. Bangsa Mesir kuno percaya bahwa bouza, sejenis bir,
merupakan penemuan Dewi Osiris dan merupakan makanan sekaligus minuman. Anggur
juga ditemukan oleh bangsa Mesir kuno dan dipergunakan untuk perayaan atau
upacara keagamaan dan sekaligus sebagai obat. Dalam perkembangan selanjutnya, anggur
dianggap sebagai minuman kaum ningrat (aristocrat) dan bir adalah minuman
rakyat jelata (masses). Di negara Indonesia juga dijumapi banyak minuman
tradisional yang mengandung alkohol seperti tuak, arak dan lainnya. Setelah
melalui perjalanan sejarah yang amat panjang barulah pada paruh pertengahan
abad 18 para dokter di Inggris menemukan adanya efek buruk alkohol terhadap kesehatan.
Penemuan ini akhirnya melahirkan suatu peraturan mengenai penggunaan minuman
beralkohol sebagai Gin Act tahun 1751 (Widianarko, 2000).
2. Dalil-Dalil
Islam Tentang Minuman Beralkohol
Berikut dalil-dalil Islam yang menunjukkan bahwa
khamer (minuman beralkohol) sangat diharamkan karena memabukkan dan berdampak pada kejahatan.
·
“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk)
berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan najis
termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di
antara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu
dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu).”(Qs. al-Maa’idah [5]: 90-91).
·
“Membiasakan
diri (minum) khamer seperti menyembah berhala.” [HR Ibnu Majah]
·
“Jauhilah
khamer, karena sesungguhnya khamer itu adalah pembuka bagi setiap kejahatan.”
[HR. al-Hakim, lihat dalam Al Mustadrak, jld. III, hal. 145]
·
Ibnu Abbas meriwayatkan hadits yang
artinya:
“Barang siapa yang meminumnya
(khamer), (sangat mungkin) ia menzinai ibunya.”
·
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan
Rasulullah Saw. berkata: “Telah
diharamkan khamer”
·
“Setiap
yang memabukkan itu adalah khamer, dan setiap khamer itu haram.” [HR.
Muslim dan Daruquthni]
·
“Sesungguhnya
Allah mengharamkan khamer.” [HR. Muslim]
·
Penjelasan Nabi Saw. yang diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas bahwa beliau bersabda: “Diharamkannya
khamer karena bendanya, banyak maupun sedikit. Juga (diharamkan) yang
memabukkan dari setiap minuman.” [HR. An-Nasa'i dengan sanad hasan, Sunan
An Nasa’i VIII hal 320 dan 321]
·
Ibnu Umar meriwayatkan, ketika surat
an-Nisaa’ [4]: 43 (larangan mabuk pada waktu shalat) diturunkan, dikatakan oleh
Rasulullah Saw.: “Diharamkan khamer
karena zatnya.” [HR. Abu Daud]
·
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir,
bahwa ada seorang laki-laki dari negeri Yaman bertanya kepada Rasulullah Saw.
tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman
tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan ‘mazr’. Rasulullah Saw. bertanya
kepada laki-laki tersebut, “Adakah ia
memabukkan?” Orang itu menjawab, “Ya.”
Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, artinya, “Setiap yang memabukkan adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang
yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka minuman
dari thinah al-khabal.” Ia bertanya, “Apa
itu thinah al-khabal, ya Rasulullah!” Rasulullah Saw. menjawab, “Keringat ahli-ahli neraka atau perasan
tubuh ahli neraka.”
·
Dalam al-Sunan terdapat hadits yang
diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat
khamer, dan dari kurma itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat
khamer, dari gandum itu bisa dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa
dibuat khamer.”
·
Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Abu musa al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya mengusulkan kepada Rasulullah Saw. agar beliau memberikan
fatwanya tentang kedua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit’i dan
al-murir. Yang pertama dibuat dari madu yang kemudian dimasak
dengan dicampur unsur lain. Yang kedua terbuat dari gandum dan biji-bijian yang
telah dicampuri dan dimasak ‘’. Wahyu yang turun kepada Rasulullah Saw. ketika itu belum lengkap dan
sempurna. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, artinya, ‘Setiap yang memabukkan adalah haram.’”
·
Diriwayatkan dari Ali, bahwa Rasulullah
Saw. telah melarang mereka minum perahan biji gancum (bir). [HR. Abu Daud dan
an-Nasa’i] “Dan dari buah korma dan
anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” (Qs.
al-Nahl [16]: 67)
·
kaedah ushul fiqh, “Asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang
mengharamkannya.”
·
Imam Abu Daud dan lain-lain meriwayatkan
sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah Saw. bersabda artinya, “Sesungguhnya orang yang memeras anggur pada
hari-hari memetiknya kemudian menjualnya kepada orang yang akan menjadikan
(perasan tersebut) sebagai khamer, sesungguhnya ia telah menceburkan dirinya ke
dalam neraka.”
·
At-Tirmidzi dan an-Nasa’i meriwayatkan
sebuah hadits, artinya, “Minuman yang
banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan.”
·
Abu ‘Aun al-Tsaqafiy meriwayatkan hadits
dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw. bersabda, “Khamer itu diharamkan karena bendanya itu
sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.”
·
Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu
Daud dari Anas bin Malik yang menceritakan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada
Nabi Saw. tentang anak-anak yatim yang mendapatkan warisan khamer. Rasulullah
Saw. bersabda, artinya, “Tumpahkanlah
khamer itu.” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, “Apakah tidak boleh aku olah menjadi cuka.” Nabi Saw. berkata lagi, “Jangan.” Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan
at-Tirmidzi.
·
Dalam kitab Subulus Salam disebutkan, “Sesungguhnya asal semua benda yang disebut
itu adalah suci, sedangkan pengharamannya tidak menjadikan bahwa benda tersebut
adalah najis. Contohnya, candu. Ia adalah haram, tetapi tetap suci. Sedangkan
benda najis, selamanya adalah haram, tetapi bukan sebaliknya (yang haram itu
najis). Menetapkan bahwa sesuatu benda adalah najis, sama artinya telah
menetapkan bahwa benda tersebut adalah haram. Misalnya, emas dan sutera.
Keduanya adalah benda suci berdasarkan syara’ dan ijma’. Akan tetapi diharamkan
untuk memakai keduanya, bukan berarti bahwa keduanya adalah najis.”
Demikian juga, khamer. Diharamkannya
khamer tidak secara otomatis bahwa ia adalah najis. Penetapan bahwa khamer itu
adalah najis, harus berdasarkan keterangan lain.” (Lihat dalam Sayyid Sabbiq,
Fiqh Sunnah, bab Thaharah)
·
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid,
dinyatakan bahwa tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa khamer adalah najis.
·
Dari Anas ra. : “Sesungguhnya Rasulullah Saw. melaknat dalam khamer sepuluh personel,
yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya,
pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan
pemesannya” [HR Ibnu Majah dan Tirmidzi]
·
Dari Wail bin Hujr, bahwa Thariq bin
Suwaid al-Ju’fi bertanya kepada Nabi Saw. tentang khamer, lalu Nabi melarang
dia untuk menggunakannya. Lalu ia berkata,
“Aku hanya menggunakannya untuk berobat.” Lalu Nabi Saw. menjawab, “Sesungguhnya khamer itu bukan obat, malah
sebenarnya ia adalah penyakit.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud]
·
Dari Abu Darda’ dituturkan bahwa
Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya
Allahlah yang menurunkan penyakit dan juga obat. Dan ia mengadakan untuk setiap
penyakit obatnya. Oleh karena itu berobatlah, namun janganlah berobat dengan
barang haram.”
·
Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa
ada sekelompok orang dari suku ‘Ukail dan ‘Uzainah mendatangi Rasulullah Saw.
di Madinah dan menyatakan untuk masuk Islam. Namun, mereka akhirnya jatuh
sakit. Selanjutnya, Rasulullah Saw.
memerintahkan mereka untuk mencari onta, dan menyuruh mereka untuk meminum susu
dan air kencingnya (lihat juga, di Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III, hal.
109, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
menyatakan, “Untuk mengkompromikan
hadits-hadits ini, maka pelarangan berobat dengan menggunakan benda najis dan
haram, hanya sebatas dimakruhkan saja. Sebab, pelarangannya tidak bersifat
pasti.”
·
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu
Said yang berkata, “Aku mendengar
Rasulullah Saw. berkata, ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamer,
dan semoga Allah menurunkan perkara tentang khamer, maka barangsiapa yang
memilikinya, hendaklah ia menjual dan memanfaatkannya.’” Maka, tidak ada
yang tinggal pada kami kecuali sedikit, hingga Rasulullah Saw. berkata: ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan
khamer, maka barangsiapa masih menjumpai ayat ini, sedangkan ia masih
memilikinya (khamer), maka hendaklah ia tidak meminumnya, dan tidak
menjualnya.”
Dari dalil-dalil Islam tentang
pertentangan mengonsumsi minuman beralkohol (khamer) dapat disimpulkan bahwa
banyak yang menyebutkan bahwa khamer itu sangat diharamkan. Namun ada juga
dalil yang memakhruhkannya demi kesehatan. Namun tetap saja ada yang
beranggapan bahwa semua jenis khamer itu haram meskipun itu hanya bahan
campuran pembuatan makanan maupun sebagai campuran bahan pembuatan obat-obatan,
apapun yang mengandung khamer itu diharamkan.
3.
Fenomena-Fenomena
Minuman Beralkohol Di Kalangan Masyarakat.
Trend
gaya hidup manusia, terutama yang hidup di perkotaan, biasanya berubah-ubah
sesuai dengan pengaruh dari bangsa atau pihak lain yang dianggap sebagai
pemimpin trend, yang kemudian diadaptasi sesuai dengan kebiasaan masyarakat
sekitar. Salah satu trend gaya hidup yang berhubungan dengan hiburan,
kecenderungan bersosialisasi dan menampilkan eksistensi diri, adalah menyesap
minuman beralkohol. Sebetulnya trend ini bukan baru-baru ini saja marak
dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi akarnya sudah ada bahkan sejak zaman
kerajaan-kerajaan dan penjajahan Belanda di Indonesia.
Maraknya
trend minuman beralkohol di Indonesia yang seiring dengan meningkatnya
permintaan (hukum supply and demand) tak lepas dari penegakan hukum dan
pengetahuan masyarakat tentang minuman beralkohol. Kesadaran masyarakat tentang
pentingnya gaya hidup sehat kalah dengan keinginan mengikuti trend. Keinginan
mengikuti trend jauh lebih dipedulikan ketimbang penyadaran dari berbagai
pihak, termasuk kalangan agamawan.
Fenomena di kalangan masyarakat
tentang minuman beralkohol adalah fenomena yang umum. Ada yang memang
mengonsumsinya hanya sebagai pengobatan, ada juga kebiasaan minum-minuman
beralkohol ini sebagai dampak perbuatan negative yang selalu diakhiri dengan
mabuk atau perkelahian sadis antarkelompok. Contohnya Pesta miras yang
dilakukan para pelajar usia belasan telah banyak mengambil korban. Tindak
kejahatan yang dilakukan pasca mengudap atau menyesap miras, dan tindak
asusila, sudah beberapa kali terjadi. Terakhir ada kabar tentang beberapa anak
remaja tanggung yang membunuh tukang gorengan hanya karena si tukang gorengan
enggan memberi mereka kudapan gratis yang akan digunakan untuk pesta miras dan
narkoba. Ada Juga efek
negative dari mabuk ini yang sampai menelan korban jiwa. Seperti Beberapa
insiden kecelakaan lalu lintas tercatat disebabkan kelakuan pengemudi yang
mabuk atau setengah sadar. Belakangan diketahui bahwa mereka baru selesai
melakukan pesta miras atau wine di klub atau lounge tertentu.
Betapa
banyaknya dampak negative dari konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan
selain contoh-contoh kasus diatas. Agama sudah melarang untuk mengonsumsi
minuman beralkohol sampai mabuk, namun sifat manusia yang selalu mengikuti
trend ini lah yang mengabaikan larangan-larangan tersebut.
4.
Manfaat
Dan Kerugian Mengonsumsi Minuman Yang Mengandung Alcohol.
Di
zaman sekarang, minuman ringanpun mengandung alcohol meski kandungannya sedikit
sekali bahkan obat-obatan dan kimia untuk hal-hal medispun harus, bahkan wajib
mengandung alcohol. Padahal dari dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa minuman
beralkohol (khmer) dan segala jenin panganan yang mengandung alkohol
diharamkan. Lalu bagaimana kita menyikapinya? sedangkan banyak sekali jenis
penganan dan minuman yang mengandung alcohol disekitar kita, bahkan medispun
menggunakannya sebagai kesehatan.
Dari dalil-dalil diatas, ada dalil yang
memakruhkan panganan dan minuman yang mengandung alcohol untuk media
pengobatan,
·
Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa
ada sekelompok orang dari suku ‘Ukail dan ‘Uzainah mendatangi Rasulullah Saw.
di Madinah dan menyatakan untuk masuk Islam. Namun, mereka akhirnya jatuh
sakit. Selanjutnya, Rasulullah Saw.
memerintahkan mereka untuk mencari onta, dan menyuruh mereka untuk meminum susu
dan air kencingnya (lihat juga, di Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III, hal.
109, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani
menyatakan, “Untuk mengkompromikan
hadits-hadits ini, maka pelarangan berobat dengan menggunakan benda najis dan
haram, hanya sebatas dimakruhkan saja. Sebab, pelarangannya tidak bersifat
pasti.”
Jadi,
anggapan bahwa panganan dan minuman yang mengandung alcohol adalah haram itu
salah. Perhatikan dalil berikut ini :
·
Rasulullah Saw. bersabda, artinya, ‘Setiap yang memabukkan adalah haram.’
Dapat
disimpulkan bahwa, apapun yang memabukkan sebenarnya haram. Karena mabuk
berdampak pada kegiatan yang negative. Sedangkan, panganan dan minuman atau
obat-obatan yang mengandung alcohol, selama itu tidak memabukkan, dapat
dikatakan makruh atau boleh dilakukan.
a.
Manfaat
Minuman Yang Mengandung Alkohol
Minuman beralkohol makruh dikonsumsi
dalam batas-batas tertentu, asal tidak menimbulkan mabuk. Bahkan apapun itu
yang mengandung alkohol bermanfaat bagi kesehatan apabila mengonsumsinya sesuai
dosis yang dianjurkan dokter.
Banyak
obat obatan mengandung alkohol dalam taraf tertentu seperti misalnya obat
batuk, obat flu (dalam bentuk sirup) dan sebagainya. Alkohol juga sangat
berguna dalam bidang pengobatan, baik untuk sterilisasi, maupun untuk campuran
obat obatan tertentu (meskipun jenis alkoholnya secara kimiawi kadang memang
berbeda).
Untuk minumannya seperti bir, wine, arak,
brandi, whisky dll, boleh dikonsumsi selama batas-batas tidak memabukkan dan
bertujuan untuk menghangatkan badan.
b.
Kerugian
Minumaan Yang Mengandung Alcohol
Minuman beralkohol menjadi dampak buruk
apabila disalah gunakan dalam pengonsumsiannya. Selain memabukkan dan berdampak
kea rah negative, penyalah gunaan alcohol juga berakibat buruk bagi kesehatan.
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman
beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu
gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu
disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat
adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan
menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya
mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan
tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi
sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi,
seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling.
Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung,
bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Efek samping terlalu banyak minuman
beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Alkoholik kronis membuat
jauh lebih rentan terhadap virus termasuk HIV. Mereka yang sudah ketagihan
biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa
takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung
berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
Kandungan alkohol di atas 40% untuk pria
setiap hari atau di atas 30% untuk wanita setiap hari dapat berakibat kerusakan
pada organ/bagian tubuh peminumnya. Misalnya, kerusakan jaringan lunak yang ada
di dalam rongga mulut, seputar tenggorokan, dan di dalam sistem pencernaan (di
dalam perut). Organ tubuh manusia yang paling rawan akibat minuman keras adalah
hati atau lever. Seseorang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol, apalagi
dengan takaran yang melebihi batas, setahap demi setahap kadar lemak di dalam
hatinya akan meningkat. Akibatnya, hati harus bekerja lebih dari semestinya
untuk mengatasi kelebihan lemak yang tidak larut di dalam darah. Dampak lebih
lanjut dari kelebihan timbunan lemak di dalam hati tersebut akan memakan hati
sehingga selnya akan mati. Kalau tidak cepat diobati akan terjadi sirosis
(pembentukan parut) yang akan menyebabkan fungsi hati berkurang dan menghalangi
aliran darah ke dalam hati. Kalau tidak segera diobati akan berkembang menjadi
kanker hati. Tidak hanya bagian lever yang akan rusak atau tidak berfungsi. Bagian
lain seperti otak pun bisa terganggu. Hal itu membuktikan bahwa minuman
beralkohol mengakibatkan penyakit yang bisa membawa kematian.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
:
Minuman
beralkohol mengandung zat etanol yang berakibat hilangnya kesadaran apabila
mengonsumsinya secara berlebihan. Dari dalil-dalil Islampun mengatakan bahwa
minuman beralkohol (khmer) hukumnya haram. Namun makruh apabila minuman
beralkohol tersebut digunakan untuk tujuan tertentu selama itu berdampak
positive. Penyalah gunaan minuman beralkohol seperti berlebihan atau kecanduan
mengonsumsi minuman beralkohol, hukumnya haram. Karena menurut dalil-dalil Islam,
orang yang mabuk tertutup pikiran mereka, dan akibatnya mereka akan melakukan
hal-hal negative karena nafsu lebih besar dibanding akal pikiran yang tertutupi zat etanol.
Fenomena-fenomena dari dampak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan
dapat terjadinya tindakan kejahatan di kalangan masyarakat dan ini tentunya
dapat merugikan masyarakat. Dampak lain dari kecanduan minuman beralkohol juga
buruk bagi kesehatan, dan bisa berujung pada kematian.
Saran :
Sebaiknya mengonsumsi minuman
beralkohol dan apapun jenis makanan yang mengandung alcohol tidak boleh
berlebihan. Sebaiknya, sesuai ukuran dan dosisnya untuk mendapatkan manfaat
dari minuman beralkohol tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
Nul Karim dan Terjemahannya. 2006. Bandung : Sinar
Baru Algensindo.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat Ahkam, Alih Bahasa Oleh Mu’ammal Hamidi Dan Drs.Imron A. Manan. 2003. Surabaya : PT Bina
Ilmu
M. Ali Hasan. Masail
Fiqhiyah Al-Haditsah. 2000. Jakarta :PT. RajaGrafindo Persada
H. Sulaiman
Rasjid. Fiqh Islam. 2006. Bandung :
Sinar Baru Algensindo.
Djazuli. Fiqih
Jinayah. 1997. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar