Senin, 07 Juli 2014

Fenomena Halal Haramnya Miras Di kalangan Agama Islam

Hallo everyone! Lama yaa gak nulis postingan blog! maaf yaa saya lagi sibuk-sibuknya kuliah, tugas dan uas. Oh iya kali ini saya akan menulis tentang Tugas UAS Agama Islam saya yg saya ambil dari buku-buku dan saya kembangkan sendiri. Nah ini dia makalah tugas UAS Agama Islam saya,  semoga bisa bermanfaat bagi pembacanya.

BAB I
PENDAHULUAN
1.               Latar Belakang
            Di masyarakat sudah tidak asing lagi dengan minuman yang terbuat dari fermentasi anggur ini. Memang minuman anggur yang kebanyakan mengandung alcohol ini lebih banyak dipandang negative di mata masyarakat pribumi, namun tetap saja ada yang tetap mengkonsumsinya meski dia pemeluk agama Muslim. Ada yang bertujuan untuk kesehatan namun tak sedikit yang memanfaatkannya untuk bersenang-senang.
            Namun, tetap haramkah minuman beralkohol ini bagi sebagian orang yang memanfaatkannya untuk kesehatan?  Kebanyakan orang berkata bahwa Allah menciptakan penyakit beserta obatnya. Namun di zaman sekarang, kebanyakan obat juga mengandung alcohol. Apakah itu juga termasuk yang diharamkan? Lalu bagaimana hukumnya?
            Di makalah yang saya buat ini, saya ingin meneliti tentang fatwa islam yang menganggap minuman yang mengandung alcohol (khamer) itu diharamkan dan mengapa diharamkan. Semoga memberi manfaat bagi pembacanya.

2.               Rumusan Masalah
1.      Apa itu minuman beralkohol?
2.      Dalil-dalil Islam yang menunjukkan keharaman minuman yang mengandung alcohol?
3.      Apa yang menjadi fenomena minuman beralkohol di kalangan masyarakat?
4.      Apa saja manfaat dan kerugian mengonsumsi minuman yang mengandung alcohol?



3.               Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tentang minuman yang beralkohol
2.      Untuk mengetahui dalil-dalil islam yang menunjukan haramnya minuman beralkohol.
3.      Untuk mengetahui fenomena-fenomena minuman beralkohol di kalangan masyarakat.
4.      Untuk mengetahui manfaat (dampak positive) dan kerugian (dampak negative) apabila mengonsumsi minuman beralkohol.






BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Minuman Beralkohol
                Minuman beralkohol identik dengan hal yang memabukkan. Alkohollah yang merupakan zat yang berbahaya dalam tubuh bila dikonsumsi.  Minuman beralkohol mengandung zat etanol, zat psikoaktif yang apabila dikonsumsi berakibat hilangnya kesadaran. Zat Etanol adalah bahan psikoaktif dan konsumsinya menyebabkan penurunan kesadaran. (Wikipedia.org). Di berbagai negara, penjualan minuman keras dibatasi ke sejumlah kalangan saja, umumnya orang-orang yang telah melewati batas usia tertentu (Darmawan, 2010).
                Minuman beralkohol mengandung etil alcohol yang diperoleh dari hasil fermentasi madu, gula, sari buah, atau umbi-umbian. Lamanya proses fermentasi bergantung pada bahan dan jenis produk minuman beralkohol yang akan dihasilkan.  Kandungan etanol yang dihasilkan dalam fermentasi minuman beralkohol biasanya berkisar antara sekitar 18%. Umumnya, minuman beralkohol tidak akan awet pada lingkungan dengan kandungan etanol diatas 18%.
                Dari fermentasi berdasarkan jenis dan bahan yang juga dapat juga dihasilkan melalui proses distilisasi, minuman beralkohol dapat dibedakan melalui jenis-jenis yang berbeda, yakni : Bir (3-5%), wine (9-18%), anggur obat (9-18%), liquor (24%), whiski (30%), brandy (30%), genever (30%), cognac (35%), gin (38%), rum (38%), arak (38%), dan vodka (40%).
                Berdasarkan Kepres No.3 tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, minuman beralkohol dibagi menjadi 3 golongan yaitu :
1.      Golongan A (ringan) kadar etanol 1-5%
2.      golongan B (medium) kadar etanol 5-20%
3.      golongan C (keras) kadar etanol 20-55%

Memang, Minuman beralkohol telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan panjang peradaban manusia. Bangsa Mesir kuno percaya bahwa bouza, sejenis bir, merupakan penemuan Dewi Osiris dan merupakan makanan sekaligus minuman. Anggur juga ditemukan oleh bangsa Mesir kuno dan dipergunakan untuk perayaan atau upacara keagamaan dan sekaligus sebagai obat. Dalam perkembangan selanjutnya, anggur dianggap sebagai minuman kaum ningrat (aristocrat) dan bir adalah minuman rakyat jelata (masses). Di negara Indonesia juga dijumapi banyak minuman tradisional yang mengandung alkohol seperti tuak, arak dan lainnya. Setelah melalui perjalanan sejarah yang amat panjang barulah pada paruh pertengahan abad 18 para dokter di Inggris menemukan adanya efek buruk alkohol terhadap kesehatan. Penemuan ini akhirnya melahirkan suatu peraturan mengenai penggunaan minuman beralkohol sebagai Gin Act tahun 1751 (Widianarko, 2000).

2.      Dalil-Dalil Islam Tentang Minuman Beralkohol
            Berikut dalil-dalil Islam yang menunjukkan bahwa khamer (minuman beralkohol) sangat diharamkan karena  memabukkan dan berdampak pada kejahatan.
·         Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”(Qs. al-Maa’idah [5]: 90-91).
·         Membiasakan diri (minum) khamer seperti menyembah berhala.” [HR Ibnu Majah]
·         Jauhilah khamer, karena sesungguhnya khamer itu adalah pembuka bagi setiap kejahatan.” [HR. al-Hakim, lihat dalam Al Mustadrak, jld. III, hal. 145]
·         Ibnu Abbas meriwayatkan hadits yang artinya:
“Barang siapa yang meminumnya (khamer), (sangat mungkin) ia menzinai ibunya.”
·         Dalam riwayat Abu Daud disebutkan Rasulullah Saw. berkata: “Telah diharamkan khamer”
·         Setiap yang memabukkan itu adalah khamer, dan setiap khamer itu haram.” [HR. Muslim dan Daruquthni]
·         “Sesungguhnya Allah mengharamkan khamer.” [HR. Muslim]
·         Penjelasan Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa beliau bersabda: “Diharamkannya khamer karena bendanya, banyak maupun sedikit. Juga (diharamkan) yang memabukkan dari setiap minuman.” [HR. An-Nasa'i dengan sanad hasan, Sunan An Nasa’i VIII hal 320 dan 321]
·         Ibnu Umar meriwayatkan, ketika surat an-Nisaa’ [4]: 43 (larangan mabuk pada waktu shalat) diturunkan, dikatakan oleh Rasulullah Saw.: “Diharamkan khamer karena zatnya.” [HR. Abu Daud]
·         Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir, bahwa ada seorang laki-laki dari negeri Yaman bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang sejenis minuman yang biasa diminum orang-orang di Yaman. Minuman tersebut terbuat dari jagung yang dinamakan ‘mazr’. Rasulullah Saw. bertanya kepada laki-laki tersebut, “Adakah ia memabukkan?” Orang itu menjawab, “Ya.” Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, artinya, “Setiap yang memabukkan adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka minuman dari thinah al-khabal.” Ia bertanya, “Apa itu thinah al-khabal, ya Rasulullah!” Rasulullah Saw. menjawab, “Keringat ahli-ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka.”
·         Dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.”


·        
    Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu musa al-Asy’ariy bahwa ia berkata, “Saya mengusulkan kepada Rasulullah Saw. agar beliau memberikan fatwanya tentang kedua jenis minuman yang dibuat di Yaman, yaitu al-bit’i dan al-murir. Yang pertama dibuat dari madu yang kemudian dimasak dengan dicampur unsur lain. Yang kedua terbuat dari gandum dan biji-bijian yang telah dicampuri dan dimasak ‘’. Wahyu yang turun kepada Rasulullah Saw. ketika itu belum lengkap dan sempurna. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda, artinya, ‘Setiap yang memabukkan adalah haram.’”
·         Diriwayatkan dari Ali, bahwa Rasulullah Saw. telah melarang mereka minum perahan biji gancum (bir). [HR. Abu Daud dan an-Nasa’i] “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik.” (Qs. al-Nahl [16]: 67)
·         kaedah ushul fiqh, “Asal segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”
·         Imam Abu Daud dan lain-lain meriwayatkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Rasulullah Saw. bersabda artinya, “Sesungguhnya orang yang memeras anggur pada hari-hari memetiknya kemudian menjualnya kepada orang yang akan menjadikan (perasan tersebut) sebagai khamer, sesungguhnya ia telah menceburkan dirinya ke dalam neraka.”
·         At-Tirmidzi dan an-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits, artinya, “Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan.”
·         Abu ‘Aun al-Tsaqafiy meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw. bersabda, “Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.”
·         Hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Daud dari Anas bin Malik yang menceritakan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi Saw. tentang anak-anak yatim yang mendapatkan warisan khamer. Rasulullah Saw. bersabda, artinya, “Tumpahkanlah khamer itu.” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, “Apakah tidak boleh aku olah menjadi cuka.”  Nabi Saw. berkata lagi, “Jangan.” Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi.
·         Dalam kitab Subulus Salam disebutkan, “Sesungguhnya asal semua benda yang disebut itu adalah suci, sedangkan pengharamannya tidak menjadikan bahwa benda tersebut adalah najis. Contohnya, candu. Ia adalah haram, tetapi tetap suci. Sedangkan benda najis, selamanya adalah haram, tetapi bukan sebaliknya (yang haram itu najis). Menetapkan bahwa sesuatu benda adalah najis, sama artinya telah menetapkan bahwa benda tersebut adalah haram. Misalnya, emas dan sutera. Keduanya adalah benda suci berdasarkan syara’ dan ijma’. Akan tetapi diharamkan untuk memakai keduanya, bukan berarti bahwa keduanya adalah najis.” Demikian juga, khamer.  Diharamkannya khamer tidak secara otomatis bahwa ia adalah najis. Penetapan bahwa khamer itu adalah najis, harus berdasarkan keterangan lain.” (Lihat dalam Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Thaharah)
·         Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dinyatakan bahwa tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa khamer adalah najis.
·         Dari Anas ra. : “Sesungguhnya Rasulullah Saw. melaknat dalam khamer sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” [HR Ibnu Majah dan Tirmidzi]
·         Dari Wail bin Hujr, bahwa Thariq bin Suwaid al-Ju’fi bertanya kepada Nabi Saw. tentang khamer, lalu Nabi melarang dia untuk menggunakannya. Lalu ia berkata, “Aku hanya menggunakannya untuk berobat.” Lalu Nabi Saw. menjawab, “Sesungguhnya khamer itu bukan obat, malah sebenarnya ia adalah penyakit.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud]
·         Dari Abu Darda’ dituturkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Sesungguhnya Allahlah yang menurunkan penyakit dan juga obat. Dan ia mengadakan untuk setiap penyakit obatnya. Oleh karena itu berobatlah, namun janganlah berobat dengan barang haram.”
·         Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa ada sekelompok orang dari suku ‘Ukail dan ‘Uzainah mendatangi Rasulullah Saw. di Madinah dan menyatakan untuk masuk Islam. Namun, mereka akhirnya jatuh sakit.  Selanjutnya, Rasulullah Saw. memerintahkan mereka untuk mencari onta, dan menyuruh mereka untuk meminum susu dan air kencingnya (lihat juga, di Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III, hal. 109, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, “Untuk mengkompromikan hadits-hadits ini, maka pelarangan berobat dengan menggunakan benda najis dan haram, hanya sebatas dimakruhkan saja. Sebab, pelarangannya tidak bersifat pasti.”
·         Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Said yang berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw. berkata, ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamer, dan semoga Allah menurunkan perkara tentang khamer, maka barangsiapa yang memilikinya, hendaklah ia menjual dan memanfaatkannya.’” Maka, tidak ada yang tinggal pada kami kecuali sedikit, hingga Rasulullah Saw. berkata: ”Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer, maka barangsiapa masih menjumpai ayat ini, sedangkan ia masih memilikinya (khamer), maka hendaklah ia tidak meminumnya, dan tidak menjualnya.”
Dari dalil-dalil Islam tentang pertentangan mengonsumsi minuman beralkohol (khamer) dapat disimpulkan bahwa banyak yang menyebutkan bahwa khamer itu sangat diharamkan. Namun ada juga dalil yang memakhruhkannya demi kesehatan. Namun tetap saja ada yang beranggapan bahwa semua jenis khamer itu haram meskipun itu hanya bahan campuran pembuatan makanan maupun sebagai campuran bahan pembuatan obat-obatan, apapun yang mengandung khamer itu diharamkan.

3.      Fenomena-Fenomena Minuman Beralkohol Di Kalangan Masyarakat.
Trend gaya hidup manusia, terutama yang hidup di perkotaan, biasanya berubah-ubah sesuai dengan pengaruh dari bangsa atau pihak lain yang dianggap sebagai pemimpin trend, yang kemudian diadaptasi sesuai dengan kebiasaan masyarakat sekitar. Salah satu trend gaya hidup yang berhubungan dengan hiburan, kecenderungan bersosialisasi dan menampilkan eksistensi diri, adalah menyesap minuman beralkohol. Sebetulnya trend ini bukan baru-baru ini saja marak dilakukan di kalangan masyarakat, tetapi akarnya sudah ada bahkan sejak zaman kerajaan-kerajaan dan penjajahan Belanda di Indonesia.
Maraknya trend minuman beralkohol di Indonesia yang seiring dengan meningkatnya permintaan (hukum supply and demand) tak lepas dari penegakan hukum dan pengetahuan masyarakat tentang minuman beralkohol. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya gaya hidup sehat kalah dengan keinginan mengikuti trend. Keinginan mengikuti trend jauh lebih dipedulikan ketimbang penyadaran dari berbagai pihak, termasuk kalangan agamawan.
            Fenomena di kalangan masyarakat tentang minuman beralkohol adalah fenomena yang umum. Ada yang memang mengonsumsinya hanya sebagai pengobatan, ada juga kebiasaan minum-minuman beralkohol ini sebagai dampak perbuatan negative yang selalu diakhiri dengan mabuk atau perkelahian sadis antarkelompok. Contohnya Pesta miras yang dilakukan para pelajar usia belasan telah banyak mengambil korban. Tindak kejahatan yang dilakukan pasca mengudap atau menyesap miras, dan tindak asusila, sudah beberapa kali terjadi. Terakhir ada kabar tentang beberapa anak remaja tanggung yang membunuh tukang gorengan hanya karena si tukang gorengan enggan memberi mereka kudapan gratis yang akan digunakan untuk pesta miras dan narkoba. Ada Juga efek negative dari mabuk ini yang sampai menelan korban jiwa. Seperti Beberapa insiden kecelakaan lalu lintas tercatat disebabkan kelakuan pengemudi yang mabuk atau setengah sadar. Belakangan diketahui bahwa mereka baru selesai melakukan pesta miras atau wine di klub atau lounge tertentu.
            Betapa banyaknya dampak negative dari konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan selain contoh-contoh kasus diatas. Agama sudah melarang untuk mengonsumsi minuman beralkohol sampai mabuk, namun sifat manusia yang selalu mengikuti trend ini lah yang mengabaikan larangan-larangan tersebut.

4.      Manfaat Dan Kerugian Mengonsumsi Minuman Yang Mengandung Alcohol.
            Di zaman sekarang, minuman ringanpun mengandung alcohol meski kandungannya sedikit sekali bahkan obat-obatan dan kimia untuk hal-hal medispun harus, bahkan wajib mengandung alcohol. Padahal dari dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa minuman beralkohol (khmer) dan segala jenin panganan yang mengandung alkohol diharamkan. Lalu bagaimana kita menyikapinya? sedangkan banyak sekali jenis penganan dan minuman yang mengandung alcohol disekitar kita, bahkan medispun menggunakannya sebagai kesehatan.
 Dari dalil-dalil diatas, ada dalil yang memakruhkan panganan dan minuman yang mengandung alcohol untuk media pengobatan,
·         Dalam shahih Bukhari disebutkan bahwa ada sekelompok orang dari suku ‘Ukail dan ‘Uzainah mendatangi Rasulullah Saw. di Madinah dan menyatakan untuk masuk Islam. Namun, mereka akhirnya jatuh sakit.  Selanjutnya, Rasulullah Saw. memerintahkan mereka untuk mencari onta, dan menyuruh mereka untuk meminum susu dan air kencingnya (lihat juga, di Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz III, hal. 109, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan, “Untuk mengkompromikan hadits-hadits ini, maka pelarangan berobat dengan menggunakan benda najis dan haram, hanya sebatas dimakruhkan saja. Sebab, pelarangannya tidak bersifat pasti.”
Jadi, anggapan bahwa panganan dan minuman yang mengandung alcohol adalah haram itu salah. Perhatikan dalil berikut ini :
·         Rasulullah Saw. bersabda, artinya, ‘Setiap yang memabukkan adalah haram.’
Dapat disimpulkan bahwa, apapun yang memabukkan sebenarnya haram. Karena mabuk berdampak pada kegiatan yang negative. Sedangkan, panganan dan minuman atau obat-obatan yang mengandung alcohol, selama itu tidak memabukkan, dapat dikatakan makruh atau boleh dilakukan.
a.      Manfaat Minuman Yang Mengandung Alkohol
        Minuman beralkohol makruh dikonsumsi dalam batas-batas tertentu, asal tidak menimbulkan mabuk. Bahkan apapun itu yang mengandung alkohol bermanfaat bagi kesehatan apabila mengonsumsinya sesuai dosis yang dianjurkan dokter.  
      Banyak obat obatan mengandung alkohol dalam taraf tertentu seperti misalnya obat batuk, obat flu (dalam bentuk sirup) dan sebagainya. Alkohol juga sangat berguna dalam bidang pengobatan, baik untuk sterilisasi, maupun untuk campuran obat obatan tertentu (meskipun jenis alkoholnya secara kimiawi kadang memang berbeda).
      Untuk minumannya seperti bir, wine, arak, brandi, whisky dll, boleh dikonsumsi selama batas-batas tidak memabukkan dan bertujuan untuk menghangatkan badan.
b.      Kerugian Minumaan Yang Mengandung Alcohol
      Minuman beralkohol menjadi dampak buruk apabila disalah gunakan dalam pengonsumsiannya. Selain memabukkan dan berdampak kea rah negative, penyalah gunaan alcohol juga berakibat buruk bagi kesehatan.
Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.
Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara ngawur, atau kehilangan konsentrasi.
Efek samping terlalu banyak minuman beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Alkoholik kronis membuat jauh lebih rentan terhadap virus termasuk HIV. Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.
Kandungan alkohol di atas 40% untuk pria setiap hari atau di atas 30% untuk wanita setiap hari dapat berakibat kerusakan pada organ/bagian tubuh peminumnya. Misalnya, kerusakan jaringan lunak yang ada di dalam rongga mulut, seputar tenggorokan, dan di dalam sistem pencernaan (di dalam perut). Organ tubuh manusia yang paling rawan akibat minuman keras adalah hati atau lever. Seseorang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol, apalagi dengan takaran yang melebihi batas, setahap demi setahap kadar lemak di dalam hatinya akan meningkat. Akibatnya, hati harus bekerja lebih dari semestinya untuk mengatasi kelebihan lemak yang tidak larut di dalam darah. Dampak lebih lanjut dari kelebihan timbunan lemak di dalam hati tersebut akan memakan hati sehingga selnya akan mati. Kalau tidak cepat diobati akan terjadi sirosis (pembentukan parut) yang akan menyebabkan fungsi hati berkurang dan menghalangi aliran darah ke dalam hati. Kalau tidak segera diobati akan berkembang menjadi kanker hati. Tidak hanya bagian lever yang akan rusak atau tidak berfungsi. Bagian lain seperti otak pun bisa terganggu. Hal itu membuktikan bahwa minuman beralkohol mengakibatkan penyakit yang bisa membawa kematian.

  
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :
Minuman beralkohol mengandung zat etanol yang berakibat hilangnya kesadaran apabila mengonsumsinya secara berlebihan. Dari dalil-dalil Islampun mengatakan bahwa minuman beralkohol (khmer) hukumnya haram. Namun makruh apabila minuman beralkohol tersebut digunakan untuk tujuan tertentu selama itu berdampak positive. Penyalah gunaan minuman beralkohol seperti berlebihan atau kecanduan mengonsumsi minuman beralkohol, hukumnya haram. Karena menurut dalil-dalil Islam, orang yang mabuk tertutup pikiran mereka, dan akibatnya mereka akan melakukan hal-hal negative karena nafsu lebih besar dibanding  akal pikiran yang tertutupi zat etanol. Fenomena-fenomena dari dampak mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan dapat terjadinya tindakan kejahatan di kalangan masyarakat dan ini tentunya dapat merugikan masyarakat. Dampak lain dari kecanduan minuman beralkohol juga buruk bagi kesehatan, dan bisa berujung pada kematian.

Saran :
            Sebaiknya mengonsumsi minuman beralkohol dan apapun jenis makanan yang mengandung alcohol tidak boleh berlebihan. Sebaiknya, sesuai ukuran dan dosisnya untuk mendapatkan manfaat dari minuman beralkohol tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an Nul Karim dan Terjemahannya. 2006. Bandung : Sinar Baru Algensindo.
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat Ahkam, Alih Bahasa Oleh Mu’ammal Hamidi Dan Drs.Imron A. Manan. 2003. Surabaya : PT Bina Ilmu
M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. 2000. Jakarta :PT. RajaGrafindo Persada
 H. Sulaiman Rasjid. Fiqh Islam. 2006. Bandung : Sinar Baru Algensindo.
Djazuli. Fiqih Jinayah. 1997. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar